Selain KTP, kartu identitas lain yang tak kalah penting adalah Paspor. Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang memuat identitas pemegang dan berlaku ketika pemegang paspor melakukan perjalanan antar negara.
Ketika pemegang paspor akan memasuki wilayah negara lain, maka ia wajib memperlihatkan paspor (dan visa bila dibutuhkan) untuk dicap atau diberi stempel oleh perugas negara bagian kedatangan internasional.
Ada beberapa paspor yang umum dikenal dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di Indonesia. Jenis pertama adalah paspor biasa yang digunakan untuk perjalanan reguler.
Paspor biasa memiliki warna sampul hijau dan pejabat berwenang yang mengeluarkannya adalah Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jenis kedua adalah paspor diplomatik yang berguna sebagai identitas perwakilan diplomatik suatu negara.
Nilai plusnya, pemegang paspor yang bersampul hitam ini memiliki kekebalan hukum di negara tempat mereka bertugas.
Jenis ketiga dari paspor resmi di Indonesia adalah paspor dinas yang bersampul biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah adanya izin dari Sekretariat Negara.
Paspor ini biasanya digunakan oleh petugas administrasi misi diplomatik suatu negara. Jenis keempat adalah paspor orang asing yang diberikan pada WNA.
Jenis paspor selanjutnya adalah paspor kelompok, misalnya paspor untuk perjalanan liburan anak sekolah. Paspor terakhir yang umum di Indonesia adalah paspor haji dan umrah.
Mengingat pentingnya fungsi paspor, maka dalam membuatnya Anda tidak boleh sembarangan, dalam arti tidak memenuhi persyaratan pengajuan paspor yang berlaku.
Kali ini akan dibahas mengenai syarat pembuatan paspor (khusus untuk paspor biasa) beserta biaya pengurusannya.
Dokumen Persyaratan Pembuatan Paspor
Dalam mempersiapkan dokumen pembuatan paspor, Anda harus mempersiapkan dokumen berikut:
- Akta kelahiran, baik yang asli maupun berupa fotokopi. Bila Anda tidak memiliki atau dokumen akta kelahiran tidak disimpan sendiri, Anda bisa menggantinya dengan buku nikah serta ijazah sekolah dari SD sampai SMA baik asli maupun versi fotokopi.
- Kartu Keluarga (C1) yang berlaku, baik asli maupun fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi. Dokumen setara KTP yang bisa menggantikan adalah surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Formulir permohonan pengajuan paspor yang sudah diisi. Anda bisa mendapatkan formulir ini dengan mengambil langsung di Kantor Imigrasi di kota Anda.
- Bila Anda WNA, maka Anda wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia yang memperoleh status warga negara lewat penyampaian pernyataan memilih status kewarganegaaan.
- Bila Anda sempat melakukan penggantian nama, maka Anda wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat setempat yang berwenang.
- Jika Anda telah memiliki paspor lama, maka sertakan juga paspor lama Anda dalam pengajuan paspor baru.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan paspor bagi anak-anak sedikit berbeda dan terdiri dari beberapa tambahan selain 7 dokumen yang sudah disebutkan.
Tambahan dokumen persyaratan pembuatan paspor untuk anak tersebut antara lain:
- Paspor orang tua.
- Surat pernyataan bermeterai dari orang tua yang berisi tanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan, dan kepulangannya (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri).
- KTP orang yang membawa anak ke luar negeri (bila anak pergi bukan bersama orang tuanya).
- Paspor orang yang membawa anak ke luar negeri.
- Surat pernyataan bermeterai yang dikeluarkan orang tua anak dengan isi: pemberian izin untuk mendapat paspor dan bepergian ke luar negeri dengan orang lain (yang bukan orang tuanya).
- Surat pernyataan bermeterai yang dikeluarkan wali yang bepergian ke luar negeri dengan anak dengan isi: pertanggungjawaban terhadap keberadaan anak dan paspor, keberangkatan, dan kepulangan (bila pulang pada jadwal yang sama).
- Kedua orang tua anak diwajibkan hadir ketika wawancara dan ketidakhadiran harus dilampirkan dengan surat kuasa dari orang tua yang berhalangan hadir.
- Jika status orang tua anak pemohon sudah bercerai, maka wajib melampirkan dokumen surat cerati dan hak asuh dari pengadilan. Orang tua yang memegang hak asuh tersebut wajib hadir saat wawancara.
Biaya Pembuatan Paspor
Prosedur pembuatan paspor bisa Anda lihat pada situs Kantor Imigrasi setempat atau melalui artikel Cara Membuat Paspor Online.
Mengenai biaya pembuatan paspor, Anda perlu menyesuaikan dengan paspor yang Anda buat.
Untuk jenis paspor biasa pun, ada beberapa biaya yang perlu Anda ketahui terkait pembuatannya.
Tabel harga pembuatan paspor dengan tujuan masing-masing bisa dilihat di bawah ini.
Tujuan Pembuatan Paspor Biasa | Tarif |
Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI / perseorangan | Rp 300.000 |
Paspor Biasa 48 halaman untuk penggantian paspor hilang / rusak | Rp 600.000 |
Paspor Biasa 48 halaman untuk penggantian paspor rusak akibat bencana alam | Rp 300.000 |
Paspor Biasa 24 halaman untuk WNI / perseorangan | Rp 100.000 |
Paspor Biasa 24 halaman untuk penggantian paspor hilang / rusak | Rp 200.000 |
Paspor Biasa 24 halaman untuk penggantian paspor rusak akibat bencana alam | Rp 100.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI / perseorangan | Rp 50.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI 2 orang | Rp 100.000 |
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor biometrik | Rp 55.000 |
Demikianlah informasi yang bisa kami sajikan terkait persyaratan pembuatan paspor.
Semoga artikel ini bisa digunakan sebagai panduan dalam mempersiapkan dokumen terkait untuk mengajukan pembuatan paspor. Selamat mempersiapkan diri.