Syarat Perpanjangan Paspor

Sebagai orang yang cukup sering bepergian ke luar negeri, paspor menjadi barang yang sama pentingnya dengan KTP.

Tanpa paspor, Anda tidak bisa mengunjungi satu negara yang bukan negara asal Anda. Selain paspor, dokumen lain yang tak kalah penting adalah VISA.

Banyak orang yang masih bingung bagaimana mengurus pembuatan dan perpanjangan paspor.

Hal ini kemungkinan terjadi karena tidak ada sosialisasi khusus mengenai tata cara pengajuan dan perpanjangan paspor.

Padahal, proses pembuatan dan perpanjangan paspor sekarang ini tidak lagi sulit dan lama. Semuanya sudah serba transparan sehingga pemohon bisa memantau proses pembuatan paspor mereka masing-masing.

Tidak harus datang pagi-pagi buta ke kantor imigrasi, pendaftaran cukup dengan mengandalkan internet dan urusan di kantor imigrasi hanya seputar wawancara, pembayaran administrasi, dan pas foto.

Bagi Anda yang baru saja memiliki paspor baru dan butuh melakukan perpanjangan, kami akan menyediakan tata cara perpanjangan paspor yang bisa Anda jadikan panduan.

Sebelumnya, Anda harus tahu beberapa persyaratan untuk memperpanjang masa aktif paspor.

Persyaratan Perpanjangan Paspor

Syarat tersebut adalah pengajuan perpanjangan paspor dilakukan maksimal 6 bulan sebelum masa paspor lama berakhir.

Pengajuan perpanjangan paspor baru bisa dilakukan jika paspor telah memasuki umur kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Maka dari itu penting bagi Anda untuk mencatat kapan tanggal paspor Anda berakhir dan tandai tanggal paling akhir untuk melakukan perpanjangan paspor.

Hal berbeda mungkin terjadi jika Anda ingin berganti dari paspor biasa menjadi e-paspor.

Dikarenakan hal ini berganti tipe paspor, prosedur yang dijalani berbeda, termasuk waktu-waktu tertentu untuk membuat atau memperpanjang masa aktif.

Informasi lebih lanjut mengenai pembuatan atau perpanjangan e-paspor bisa dilihat pada situs resmi kantor imigrasi Indonesia.

Syarat selanjutnya adalah Anda harus menyiapkan uang. Biaya penggantian untuk paspor regular baru adalah sekitar Rp 350.000 sedangkan untuk tipe e-paspor adalah sekitar Rp 650.000 saja.

Dalam perpanjangan paspor, syarat dokumen yang harus Anda siapkan tidak jauh berbeda dari berkas untuk mengajukan paspor baru.

Beberapa dokumen penting tersebut adalah: akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, dan paspor lama. Semua dokumen tersebut harus Anda sediakan versi asli dan versi fotokopian.

Tips: untuk berjaga-jaga, sebaiknya fotokopi setiap dokumen sebanyak 2 rangkap.

Lalu bagaimana prosedur perpanjangan paspor? Sebenarnya, prosedur untuk perpanjangan paspor lama tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor baru.

Di sini, kami akan menjelaskan secara ringkas pada metode manual dan online.

A. Perpanjangan Paspor Cara Manual

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang sudah disebutkan tadi. Anda harus datang ke kantor imigrasi dengan pakaian formal dan alas kaki sepatu. Jangan gunakan baju warna putih karena pada saat proses foto, pihak imigrasi menggunakan latar berwarna putih. Gunakan warna yang lebih menyala agar proses berjalan nyaman dan lancar.
  2. Datanglah ke kantor imigrasi lebih pagi karena Anda akan bersaing dengan pemohon lain yang jumlahnya tidak sedikit. Nomor antrian akan diberikan pada pemohon saat pemohon sudah bisa menunjukkan sejumlah berkas. Perlu diketahui, pengurusan paspor ini tidak bisa diwakilkan sekalipun pemohonnya adalah balita atau pun lansia. Catatan, pemohon difabel biasanya akan diberikan nomor prioritas.
  3. Setelah menunggu giliran, Anda akan melalui tahap pengecekan dokumen untuk mendapatkan nomor antrian yang berbeda guna keperluan wawancara dan foto. Ketika tahap pengecekan berkas sudah selesai, Anda harus mengisi sejumlah formulir yang sudah disediakan dan beri nomor sesuai dengan urutan yang Anda miliki.
  4. Ikuti alurnya dan setelah itu tunggu paspor baru Anda jadi.

B. Perpanjangan Paspor dengan Online

  1. Buka situs resmi kantor imigrasi di alamat http://www.imigrasi.go.id/ lalu pilih menu Layanan Publik, lalu Layanan Online. Di sub menu tersebut, Anda pilih Layanan Paspor Online.
  2. Di layar akan tampak halaman yang berisi beberapa kotak. Pilih satu kotak di tengah dengan tulisan Pra Permohonan Personal. Di sana, Anda harus memilih Penggantian Habis Perlaku.
  3. Isi data-data dalam form yang disediakan, termasuk jenis paspor apa yang hendak Anda perpanjang (tipe 24H atau 48H).
  4. Selanjutnya isi form pembayaran. Nantinya pihak kantor imigrasi akan mengirimkan email ke alamat email yang Anda cantumkan sebagai surat pengantar untuk melakukan pembayaran.
  5. Buka kembali email Anda dan klik link yang tertera pada badan surat. Link tersebut merupakan alamat untuk menentukan waktu wawancara dan foto. Anda bisa memilihnya sesuai dengan waktu yang Anda bisa.
  6. Download dan cetak email dari kantor imigrasi yang berisi tanda terima permohonan pembuatan paspor.
  7. Siapkan semua dokumen yang diperlukan dan jangan lupa hasil cetak tanda terima pembuatan paspor.
  8. Proses selanjutnya akan sama dengan proses perpanjangan paspor secara manual hingga proses pembayaran dan menunggu paspor baru selesai cetak.

Cukup mudah kan mengurus perpanjangan paspor? Panduan ini dibuat dengan bahasa mudah sehingga Anda bisa menjadikannya panduan untuk mengurus sendiri perpanjangan paspor Anda.

Tidak menggunakan jasa pihak ketiga akan menyelamatkan sebagian uang Anda yang bisa digunakan untuk kepentingan lain. Cerdas, kan?

Tinggalkan komentar