Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan hingga 100%

BPJS ketenagakerjaan merupakan jenis BPJS yang dapat diikuti oleh seluruh pegawai atau tenaga kerja baik secara individual atau atas nama perusahaan.

Sama seperti jenis BPJS yang lainnya, di BPJS ketenagakerjaan ini Anda juga harus wajib membayar iuran setiap bulannya selama Anda masih bekerja.

Namun, pertanyaan bagaimana jika misalnya kita berhenti kerja? Apakah bisa dilakukan pencairan atas dana BPJS ketenagakerjaan yang disetorkan setiap bulan?

Ya, ada banyak factor yang membuat seseorang mundur dari pekerjaannya misalnya seperti ketika terkena PHK, pindah negara, punya usaha bisnis sendiri atau menikah.

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online

Banyak orang yang beranggapan pasti akan sulit melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dikumpulkan.

Namun ternyata tidak sesulit itu, Anda bisa melakukan pengajuan pencairan BPJS ketenagakerjaan bahkan hingga 100%.

Apa saja syarat pencairan  BPJS Ketenagakerjaan? Langsung saja simak ulasannya berikut ini.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015, dapat disimpulkan bahwa ternyata sebenarnya kita dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan mulai dari 10%, 30% hingga 100%.

Bahkan untuk Anda yang masih dalam keadaan bekerja, Anda masih bisa mencairkan saldo BPJS dengan syarat hanya bisa diambi 10% dan 30% untuk yang sudah bekerja minimal 10 tahun.

Kemudian, untuk Anda yang sudah tidak bekerja lagi. Anda bisa melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan hingga 100% dengan syarat sudah tidak bekerja lagi terhitung sejak 1 bulan dari tanggal resign tanpa minimal waktu kerja 10 tahun.

Lalu, apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipersiapkan? Oke lanjut ke ulasan berikutnya.

cara klaim bpjs ketenagakerjaan mengundurkan diri

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dapat dicairkan untuk persiapan pensiun. Berikut ini bebeberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%.

  • Minimal sudah bekerja dan bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun;
  • Masih aktif bekerja di perusahaan;
  • Fotokopi dan kartu asli BPJS TK/Jamsostek;
  • Fotokopi dan KTP atau paspor asli;
  • Fotokopi dan KK asli;
  • Buku tabungan fotokopi dan asli;
  • NPWP (untuk yang ingin klaim hingga 50 juta)
  • Surat keterangan aktif bekerja.

Itu dia beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%.

Syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan 30%

Sedangkan untuk Anda yang ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30% untuk biaya perumahan. Syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan 30% akan beda lagi yakni sebagai berikut ini.

  • Minimal sudah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun;
  • Minimal sudah bekerja dan bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun;
  • Masih aktif bekerja di perusahaan;
  • Fotokopi dan kartu asli BPJS TK/Jamsostek;
  • Fotokopi dan KTP atau paspor asli;
  • Fotokopi dan KK asli;
  • Buku tabungan fotokopi dan asli;
  • NPWP (untuk yang ingin klaim hingga 50 juta)
  • Surat keterangan aktif bekerja.
  • Dokumen perumahan yang asli dan fotokopi.

Baca Juga:

info call center bpjs

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

Nah, untuk Anda yang ingin mengajukan pencairan BPJS hingga 100%. Berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% yang perlu dipersiapkan.

  • Kartu BPJS asli dan fotokopi;
  • KTP dan passport asli dan fotokopi;
  • KK Asli dan fotokopi;
  • Surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan terkait;
  • Buku rekening milik sendiri yang asli dan fotokopi;
  • Pas foto 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 rangkap;
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
  • Akta penetapan PHK dari PHI;
  • Email HRD perusahaan terkahir bekerja;
  • NPWP asli dan fotokopi (jika klaim lebih dari 50 juta).

Nah, kalau semua syarat sudah kamu siapkan. Sekarang kamu bisa langsung pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan pencairan BPJS ketenagakerjaa. Semoga bermanfaat, terimakasih.

Tinggalkan komentar