Biasanya setiap orang yang bekerja pada suatu perusahaan akan mendapatkan fasilitas khusus, salah satunya yaitu BPJS ketenagakerjaan.
BPJS ini merupakan upaya dari perusahaan untuk memberikan fasilitas terbaik kepada karyawannya jika terjadi kecelakaan atau lain sebagainya.
Salah satu jenis BPJS yang paling sering digunakan adalah JHT atau Jaminan Hari Tua.
BPJS jenis ini bisa Anda nikmati dalam bentuk uang jika melakukan klaim. Ada banyak cara klaim BPJS ketenagakerjaan yang bisa Anda ikuti mulai dari secara online maupun offline.
Berikut Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program JHT
BPJS ketenagakerjaan dapat di klaim sebanyak 10%, 30%, atau 100% jika Anda memang sudah membutuhkannya.
Namun, sebelum melakukan klaim, Anda harus tahu apa saja ketentuannya sehingga klaim bisa berhasil.
Langsung saja, berikut ini ketentuan klaim dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:
- Ketentuan klaim 10% dan 30%
Anda bisa mengambil dana sebanyak 10% atau 30% (pilih salah satu) dengan ketentuan yaitu dilakukan oleh karyawan yang masih aktif bekerja, tidak bisa diwakilkan, dan hanya bisa diambil sekali seumur hidup. Klaim 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pengadaan perumahan.
- Ketentuan klaim 100%
Syarat utama untuk melakukan klaim 100% adalah karyawan terkait sudah tidak aktif lagi bekerja. Dana bisa dicarikan setelah 1 bulan karyawan dinyatakan non-aktif.
Baca Juga:
Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan
Anda harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melakukan pengajuan klaim. Berikut ini adalah beberapa dokumen tersebut:
- Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) asli dan fotokopi. Bisa diganti dengan Surat Keterangan.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku tabungan (1 lembar) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan aktif bekerja asli. Pada surat tersebut terdapat nilai pengajuan klaim.
Cara klaim secara offline atau manual
Cara klaim BPJS ketenagakerjaan pertama yang bisa Anda pilih yaitu secara manual atau dengan datang langsung ke kantor BPJS. Adapun prosedurnya yaitu sebagai berikut:
- Datang ke kantor BPJS yang ada di sekitar rumah Anda.
- Selanjutnya mintalah formulir pengajuan klaim JHT, kemudian isi formulir tersebut.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan.
- Melakukan wawancara dan pengambilan foto.
- Proses pencairan dana.
Cara klaim melalui e-Klaim
e-Klaim adalah layanan berbasis online yang diberikan BPJS kepada peserta BPJS ketenagakerjaan untuk memudahkan dalam melakukan klaim.
Jadi hanya melalui laptop saja Anda bisa memproses pencarian dana BPJS ketenagakerjaan. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:
- Buka website BPJS ketenagakerjaan di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/login/.
- Selanjutnya isi formulir online yang disediakan sesuai dengan data Anda.
- Cek kelengkapan data yang Anda masukkan kemudian input kode verifikasi atau PIN.
- Siapkan dokumen yang diminta sebagai persyaratan dalam bentuk soft file.
- Upload dokumen yang telah disiapkan pada form yang ada.
- Anda tinggal menunggu konfirmasi dari pihak BPJS saja. Jika sudah ada email konfirmasi maka cetak email tersebut dan bawa ke kantor BPJS terdekat.
- Tunjukkan file-file tersebut kepada petugas. Selanjutnya Anda akan diminta mengurus proses transfer saldo.
- Saldo akan dikirim ke rekening Anda dalam waktu 10 hari kerja.
Itulah cara klaim BPJS ketenagakerjaan program JHT yang bisa Anda ikuti. Sebelum melakukan klaim ada baiknya Anda memperhatikan syarat dan ketentuannya agar klaim yang dilakukan berhasil.
Semoga informasi yang diberikan di atas berguna untuk Anda yang ingin klaim BPJS ketenagakerjaan menjadi uang.